JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pagi tadi memeriksa Eddy Sumarsono sebagai saksi pelaporan Anggodo Widjojo yang diduga menghambat penyidikan kasus korupsi proyek SKRT Departemen Kehutanan.
Nama Eddy sebelumnya disebut dalam rekaman penyadapan yang diputar Mahkamah Konstitusi, sebagai salah satu perantara suap ke Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Eddy sebelumnya juga disebut-sebut sebagai perantara pertemuan antara Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura.
Eddy tiba di Gedung KPK sekitar jam 09.15 WIB dan baru keluar sekira pukul 16.30 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Eddy mengaku menyarankan kepada penyidik KPK agar menjerat Anggodo dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan dalam pasal 21, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga 12 tahun atau Rp150 juta hingga Rp600 juta.
"Sebab apa?, kalau percobaan penyuapan, ada problematik hukum dikemudian hari. Pertama, walaupun Kejagung telah menerbitkan SKPP, tapi pertimbangan jaksa itu adalah demi hukum. Artinya, unsur-unsur perbuatan tersangka pemerasan diyakini jaksa tidak terbukti. Bagaimana mungkin dengan posisi seperti itu KPK, menyelidiki percobaan penyuapan," terang Eddy.
Dalam kasus ini Anggodo menjadi pihak terlapor, karena diduga merintangi KPK dalam mengusut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Terkait kasus SKRT ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka adalah petinggi PT Masaro yakni Anggoro Widjojo dan Putranefo A Prayugo, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto.
(Muhammad Saifullah )