JAKARTA - Pengelola pusat grosir Metro Tanah Abang membantah tudingan bahwa proyek pembangunan gedung yang roboh ilegal. Tidak mungkin proyek bisa berjalan selama empat bulan bila tidak mengantongi IMB.
“Proyek ini sudah berlangsung 4 bulan, tak mungkin kalau tak ada izin. Tapi mungkin pelaksaannya yang menyimpang dari izin yang diberikan,” terang Building Manager Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Setyarto Hariono di Jakarta, Rabu (23/12/2009).
Untuk itu, sekarang pihak managemen tengah mencari tahu di mana terjadinya penyimpangan. Apakah di kontraktor, pengawas, atau pemberi izin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengatakan bangunan roboh di sekitar Metro Tanah Abang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan. Karenanya, dia memerintahkan jajarannya melakukan penyidikan.
Pernyataan Sylviana derdasarkan pada informasi Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko yang menyebutkan bangunan di atas tidak memiliki izin.
(Muhammad Saifullah )