Pengadilan Swiss Sita Aset Century

Koran SI, Jurnalis
Senin 11 Januari 2010 03:31 WIB
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku pengadilan Swiss telah menyita beberapa barang bukti yang merupakan aset Century yang ditemukan di Swiss oleh Tim Pemburu Aset Century.

“Ada yang ditemukan, milik buron Hesyam dan Rafat,yang berkait dengan barang bukti juga sudah disita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto. Sayangnya, Didiek enggan menjelaskan apa saja dan berapa jumlah barang bukti yang sudah disita tersebut.

Menurut dia, dalam penyitaan aset itu, ada beberapa pihak yang menyatakan keberatan dari pihak Swiss terkait beberapa perbedaan pertimbangan hukum. Meski begitu, pengadilan Swiss menyatakan masih terbuka peluang aset itu ditarik ke Indonesia dengan syarat sudah ada keputusan resmi dari pengadilan. “Caranya sidang terdakwa yang buron maju dulu dengan cara in absentia, disatukan dengan perkara pencucian uang,” kata dia.

Menurut Didiek,kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas pencucian uang dari Mabes Polri. Setelah diterima, itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Didiek juga menandaskan, kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepastian kerugian keuangan yang ditimbulkan atas tindakan dua orang yang kini buron tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan bahwa pengadilan in absentia terhadap dua buron kasus Century tersebut perlu segera dilakukan karena itu dasar hukum untuk dapat dilakukannya penarikan uang Century yang tersebar di beberapa negara.

“Kita perlu ada backup hukumnya untuk dapat menarik uang itu. Makanya, kita mau segera ajukan ke pengadilan, backup hukumnya untuk meminta penetapan pengadilan,” kata Marwan beberapa waktu lalu.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya