JAKARTA - Kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah disinyalir sarat kepentingan politik. Padahal, Ketua MPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sudah meminta agar kasusnya diselesaikan selagi dia masih menjabat sebagai menteri.
"Dua hari lalu, mantan Menpora Adhyaksa Dault cerita. Katanya dalam rapat kabinet, Bachtiar sempat memunculkan kasus ini. Dia minta kasus ini diselesaikan, mumpung jadi menteri. Kalau perlu ditembak, ya ditembak. Saat itu SBY diam saja," kata Ketua Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Lukman Hakim di DPP Parmusi, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2010).
Menurut Lukman, kasus yang menyeret Bachtiar berbeda dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri.
"Mantan menterinya kan tidak kena," tegasnya.
Bachtiar terseret kasus impor sapi dan pengadaan mesin jahit di Depsos. Dalam pengadaan mesin jahit program pengentasan fakir miskin dan sapi impor, negara diduga mengalami kerugian, untuk mesin jahit sebesar Rp2,4 miliar dan untuk sapi impor Rp3,6 miliar.
Bachtiar dikenai Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005 juga menyimpulkan adanya beberapa dugaan penyimpangan, termasuk pada proyek pengadaan sapi dan mesin jahit.
Untuk proyek impor sapi dilakukan melalui penunjukan rekanan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Departemen Sosial, melalui surat usulan nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004.
Alhasil, Departemen Sosial menggandeng sebuah perusahaan sebagai rekanan. Salah satu petinggi perusahaan itu diduga memiliki hubungan darah dengan tokoh nasional terkemuka. Perusahaan itu bertugas mengimpor 2.800 ekor sapi Steer Brahman Cross dari Australia.
Ketika proyek berjalan, perusahaan itu diduga menjual sejumlah ekor sapi. Pada akhirnya, perusahaan itu tidak mampu menyetor sekira 900 ekor sapi. Namun, kekurangan itu disembunyikan dan seolah-olah proyek berjalan sesuai rencana.(lam)
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)