Pengacara 3 Polisi Pesimistis Klien Bebas

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2010 09:40 WIB
(Ilustrasi: dok.okezone)
Share :

DEPOK - Kuasa hukum tiga terdakwa anggota Polsek Beji yang terlibat dalam kasus salah tangkap terhadap penulis dari komunitas bambu, JJ Rizal, pesimistis kliennya akan divonis bebas hari ini.  
Hal itu lantaran sorotan media massa yang begitu gencar terhadap tiga polisi Depok itu, yang juga memukul JJ Rizal di pelataran pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos).
 
Namun begitu, kuasa hukum tiga polisi, Herman Dione, tetap bertahan pada argumennya dan pledoi bahwa Briptu Antony, Briptu Syahrir, dan Briptu Supratman tidak pantas dijatuhi hukuman Pasal 170 jo 352 KUHP.
 
Hal ini lantaran ketiga polisi itu tidak terbukti melakukan pengeroyokan. Herman hanya dapat berharap, hakim dapat menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 5 bulan penjara.
 
“Kalau bebas sepenuhnya nggak mungkinlah. JJ Rizal kan diekspos media jadi selebritis dadakan, mudah-mudahan di bawah lima bulan,” ujarnya kepada okezone, Kamis (4/3/2010).
 
Tuntutan JPU, kata Herman, tidak memenuhi Pasal 170 jo 352 KUHP tentang pengeroyokan. Tuntutan tersebut, lanjut Herman, semestinya dituntut jika korban dikeroyok hingga tidak bisa beraktivitas.
 
“Kita lihat saja nanti, apakah ketiganya dihukum berbeda-beda sesuai perannya, atau sama. Ketiganya kan sudah jalani masa tahanan selama dua bulan,” jelasnya.
 
Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Depok akan menjatuhkan vonis kepada tiga anggota Polsek Beji yang terlibat dalam kasus salah tangkap terhadap JJ Rizal pada 5 Desember 2009.
 
Menurut pengakuan JJ Rizal, dia mengalami luka di bagian bibir lantaran dipukul oleh ketiga polisi Depok tersebut.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya