DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap tiga anggota Polsek Beji Depok yakni Briptu Antony, Briptu Syahrir, dan Briptu Supratman dalam kasus salah tangkap terhadap penulis dari Komunitas Bambu, JJ Rizal.
Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP, karena telah menganiaya JJ Rizal di pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos) pada 5 Desember 2009 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Syahri Adamy dalam persidangan mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah dengan menimbang berbagai hal, yakni penyergapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap JJ Rizal.
Dalam persidangan, kata Syahri, Briptu Antoni mengaku memukul dada Rizal sebanyak dua kali dan menendang satu kali.
“Semua unsur terpenuhi bahwa terdakwa melakukan penganiayaan dan terbukti bersalah, sehingga harus dijatuhi hukuman,” ujarnya di Pengadilan Negeri Depok, Kompleks Boulevard Kota Kembang Sukmajaya, Kamis (4/3/2010).
Meskipun demikian, kata Syahri, ada hal yang meringankan hukuman tiga terdakwa yaitu ketiganya tak pernah terlibat kasus hukum, menyesali perbuatan, tulang punggung keluarga, serta berjasa telah melaksanakan tugas polisi.
“Ketiganya masing-masing divonis tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara masing-masing Rp1.000,” jelasnya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima bulan penjara. Ketiganya hanya tinggal menjalani sisa hukuman penjara selama satu minggu.
(Lusi Catur Mahgriefie)