Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis 3 Polisi, JJ Rizal Minta Hakim Adil

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2010 |09:20 WIB
Jelang Vonis 3 Polisi, JJ Rizal Minta Hakim Adil
(Ilustrasi: dok.okezone)
A
A
A

DEPOK - Hari ini Pengadilan Negeri Depok akan menjatuhkan vonis kepada tiga anggota Polsek Beji Depok, Briptu Antony, Briptu Supratman, dan Briptu Syahrir, yang terlibat dalam kasus salah tangkap terhadap penulis dari Komunitas Bambu, JJ Rizal.  
Ketiganya juga terlibat dalam pemukulan terhadap JJ Rizal di sebuah pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos).
 
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok komplek Boulevard Sukmajaya Depok, pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim S Adamy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki, serta pengacara tiga terdakwa yaitu Herman Dione.
 
Menjelang vonis, JJ Rizal meminta hakim dapat berlaku adil dengan melihat bukti-bukti pada persidangan. Rizal mengaku, jauh sebelum vonis, dia telah memenangkan kasus tersebut lantaran dapat menggiring polisi nakal ke meja hijau.
 
“Saya nggak masalah berapa tahun hukumannya, yang penting hakim adil harus bisa membuat sejarah bahwa polisi tidak kebal hukum. Pemukulan oleh polisi dalam penyelidikan sering dianggap praktik lumrah,” ujarnya kepada okezone, Kamis (4/3/2010).
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok menuntut tiga polisi Depok itu dengan hukuman penjara selama lima bulan. Tiga polisi tersebut sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan.
 
Pada 5 Desember 2009, JJ Rizal menjadi korban salah tangkap polisi Depok lantaran dituduh sebagai pelaku kriminal. JJ Rizal bahkan sempat dipukul dan digiring ke kantor Polsek Beji untuk menjalani pemeriksaan.

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement