Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Depok Dituding Tahan Orang Cacat Mental

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2010 |13:56 WIB
Polres Depok Dituding Tahan Orang Cacat Mental
A
A
A

DEPOK – Afrizal (38), kini harus mendekam di tahanan Polres Depok akibat dugaan kasus kriminal pencurian telepon genggam di Stasiun Depok Baru pada 3 Januari 2010 lalu.  
 
Namun pihak keluarga Afrizal memprotes penahanan tersebut lantaran Afrizal adalah pria cacat mental atau autis yang pernah bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jakarta Selatan.
 
Kejadian berawal, saat 3 Januari 2010 Afrizal dituduh mencuri telepon genggam milik seorang pelajar bernama Winda warga Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Sehingga Afrizal langsung digiring ke Polres Depok dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meskipun setelah diperiksa, tak ditemukan satu barang bukti apapun.
 
Dua hari berselang, kakak pertama Afrizal, Juli Hermawan mendatangi Polres Depok untuk menjamin Afrizal dan mengganti kerugian telepon genggam Winda yang hilang sebesar Rp1,7 Juta. Namun, kasus tidak selesai sampai di sana, lantaran Afrizal sudah terlanjur menandatangani BAP.
 
Menurut Juli, adiknya tersebut mengalami cacat secara fisik terlihat dari kaki sebelah kanannya yang lebih kecil dan bicaranya cadel. Selain itu, menurut Juli, kondisi emosi dan mental Afrizal mirip seperti orang autis dan sempat bersekolah di SLB.
 
“Memang cacat, kita sudah lampirkan surat keterangan pernah bersekolah SLB, dan segala surat pernyataan untuk membebaskan Afrizal, tapi sepertinya tak direspons,” katanya kepada wartawan di Balaikota Depok, Rabu (03/02/10).
 
Juli juga sudah berusaha menempuh jalur hukum dengan menyewa pengacara dan meminta penangguhan penahanan, namun tidak berhasil. Bahkan, hari ini Juli menyertakan seorang psikolog untuk memeriksa kejiwaan adiknya guna meyakinkan pihak kepolisian.
 
“Kita sudah tempuh semuanya, baru secara lisan, kata psikolog adik saya IQ nya memang dibawah rata–rata,” ujarnya.
 
Kapolres Depok AKBP Saidal Mursalin membantah tudingan tersebut. Menurutnya, tim penyidik sudah menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur. Bahkan, pihak keluarga diminta oleh Saidal untuk menyertakan surat keterangan dari rumah sakit jiwa.
 
“Di undang–undang yang tidak boleh diproses itu kalau memang gila, dan Afrizal tidak gila, dan sudah kita periksa dia tidak cacat mental, terbukti dari dia bisa punya anak dan menikah. Bisa saja itu modus, kita mau surat dari RSJ,” tegas Saidal.

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement