DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU KPK

Maria Ulfa Eleven Safa, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2010 11:11 WIB
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan mengambil keputusan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang, melalui sidang Paripurna.
 
Selain itu, Paripurna juga akan melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun anggaran 2008.
 
Pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislatif tentang mata uang menjadi RUU DPR RI. Serta pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Baleg tentang protokol menjadi RUU DPR.
 
Kemudian, pengesahan pembentukan Pansus RUU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pengesahan pembentukan Pansus RUU tentang transfer dana.
 
Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Anis Matta didampingi empat pimpinan DPR lain, Marzuki Alie, Priyo Budi Santoso, Pramono Anung dan Taufik Kurniawan di ruang sidang Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya