Komnas PA Kawal Proses Hukum Pencabulan 12 Anak

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Kamis 18 Maret 2010 12:08 WIB
Ilustrasi
Share :

DEPOK – Pascaditahannya tersangka Yohannes (34) oleh Polres Depok, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi rumah korban pencabulan di Kampung Lio, RT 003 RW 020 Pancoran Mas, Depok.
 
Komnas PA bermaksud memberikan bantuan hukum berupa pengawasan dan pengawalan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Sekjen Komnas PA Aris Merdeka Sirait mendatangi rumah kontrakan tersangka Yohannes yang kini masih ditempati oleh kakak ipar tersangka. Di sana Aris disambut oleh para keluarga korban yang menceritakan kronologis pencabulan terjadi.

Selain mengawal proses hukum, kata Aris, Komnas PA juga akan memulihkan mental para korban anak–anak yang masih di bawah umur dan mengalami trauma. Aris menambahkan, meski kejahatan sodomi tidak terbukti dilakukan oleh Yohannes, namun tetap saja pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak atas pencabulan.

“Banyak anak yang ketakutan setelah kejadian tersebut. Mereka trauma, orangtuanya juga tidak terima. Kami khawatir kalau Yohannes tidak dilaporkan akan makin banyak korban baru,” ujarnya di Depok, Kamis (18/3/2010).

Aris menambahkan, kasus pelecehan anak hingga kini meningkat hingga 48 persen, yakni terjadi 1.726 kasus di tahun 2008, 1.998 kasus di tahun 2009, dan 80 kasus di tahun 2010. “Ini kejahatan kemanusiaan, karena itu pengawasan orangtua dan guru sangat diperlukan, karena tiap tahun trennya makin meningkat,” katanya.

Sementara itu, pascakejadian pencabulan, salah seorang bocah korban pencabulan Yohannes, Rz mengaku takut bila bertemu kembali dengan sosok Yohannes. “Takut sama om Yohannes, suka ngomong kasar,” tutur Rz.

Sebelumnya, 12 anak dilaporkan menjadi korban pencabulan seorang tukang parkir bernama Yohannes dengan modus mengiming–imingi bocah dengan uang Rp2.000 saat bermain karambol. Saat ini tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Polres Depok.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya