Jadi Tersangka, PKS Akan Minta Klarifikasi Misbakhun

Maria Ulfa Eleven Safa, Jurnalis
Minggu 11 April 2010 07:10 WIB
Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI), Mukhamad Misbakhun
Share :

JAKARTA - Mabes Polri menatapkan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI), Mukhamad Misbakhun sebagai tersangka terkait kasus L/C fiktif yang diterbitkan Bank Century. Menanggapi hal itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lufthi Hasan Ishaaq akan meminta klarifikasi kepada Misbakhun  terkait hal itu.

"Rumor-rumor seperti ini kan sudah sejak awal ya, sejak berita ini muncul, untuk itu saya akan minta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Apakah benar atau tidak," terang Luthfi saat dihubungi okezone, Minggu (11/4/2010).

Luthfi sendiri sebetulnya sudah mendengar kabar tersebut sejak kemarin. Namun dirinya tidak begitu saja mempercayai kabar yang diterimanya. "Saya sudah dengar kemarin, tapi akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dulu," imbuhnya.

Sumber okezone di Mabes Polri mengatakan Politisi PKS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Dengan penetapan tersebut, Misbakhun  menyusul lima tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelumnya Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerbitan L/C Fiktif PT SPI. Kelima nama tersebut yaitu Direktur PT. Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo, Robert Tantular (pemilik saham Bank Century), Hermanus Hasan Muslim (mantan Direktur Utama Century), Khrisna Jagateesen (Direktur Treasury Century) dan Kepala bank Century cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata.

Perlu diketahui bahwa Misbakhun dilaporkan dalam keterlibatannya menerbitkan L/C yang diduga fiktif dari Bank Century. Misbakhun sebelumnya dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh penerbitan L/C fiktif itu mencapai US$ 22,5 juta.(bul)

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya