JAKARTA - Mabes Polri mencium adanya kejanggalan pengajuan letter of credit (L/C) yang diajukan oleh PT Selalang Prima International (SPI) kepada Bank Century, pada 22 Januari 2007 silam.
Pasalnya setelah diajukan, lima hari berikutnya, pengajuan L/C PT SPI sebesar USD 22,5 juta disetujui Bank Century. Bahkan, pada hari itu juga, USD22,5 juta langsung dicairkan.
Pencairan yang supercepat itu, tak heran dicurigai oleh para penyidik Mabes Polri. Seperti dipaparkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2010).
Edward mengatakan, cepatnya pengabulan pengajuan L/C PT SPI, kemungkinan dikarenakan adanya konspirasi dengan pihak bank. Bahkan, deposito jaminan sebesar 20 persen dari jumlah pengajuan, yang menjadi persyaratan pengajuan L/C, baru disetor oleh PT SPI ke Bank Century bersamaan waktunya dengan pengajuan L/C.
Selain itu, terdapat kejanggalan lain yang ditemukan oleh penyidik. Yakni mengenai alasan yang digunakan PT SPI untuk mengajukan L/C ke Bank Century.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, perusahaan tepung itu mengajukan L/C dengan alasan untuk pembelian condensator, yang ditandatangani langsung oleh Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongko Wardojo.
Namun pada kenyataannya, penyidik tidak menemukan fakta PT SPI telah mengimpor alat condensator tersebut. Yang ditemukan penyidik, PT SPI memalsukan dokumen impor condensator milik PT TPPI, dengan cara menyalin dan merubahnya. Dalam penulusuran Mabes Polri, hanya PT TPPI dan Pertamina yang berhak melakukan impor condensator.
Atas kejanggalan tersebut, Mabes Polri sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Dirut PT SPI Franky Ongko Widojo, dan pemilik PT SPI Mukhamad Misbakhun.
Sementara selain kedua orang PT SPI, Mabes Polri juga telah menahan empat tersangka dari perusahaan berbeda yang juga terkait kasus pengajuan L/C fiktif kepada Bank Century. Yaitu pemegang saham Bank Century Robert Tantular, Direktur Treasury Bank Century Krishna Jagateesen, mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan Kepala Cabang Senayan Bank Century Linda Wangsa Dinata.
(Hariyanto Kurniawan)