JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian Simanjuntak dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
WMP terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pemasangan jaringan distribusi gas (Pemjadig) tahun 2003.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Tjokorda Ray Suamba saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2010).
Hakim menjelaskan WMP Dirut PGN periode 2000-2006 menjadi pembina proyek Pemjadig tahun 2003 yang dananya diambil dari APBN.
"Terdakwa memberi imbauan atau arahan dalam rangka soal diperlukannya mengumpulkan uang operasional terkait proyek," kata hakim anggota Jupriadi.
Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan proyek yang totalnya mencapai Rp2,425 miliar. Uang itu lantas disetor ke kas pusat atas nama Direktur Keuangan Djoko Pramono.
Dana yang disebut untuk biaya operasional PGN Pusat itu, lanjut hakim juga disetor ke anggota DPR periode 1999-2004 yakni Agusman Effendy dan Hamka Yandhu.
Uang dikirim Djoko Pramono ke Agusman sebesar Rp1 miliar dan Rp600 juta untuk Hamka. "Uang diberikan untuk persetujuan initial public offering (IPO/penawaran saham perdana) PGN di DPR," sambung hakim Dudu Duswara.
Selain hukuman penjara, WMP juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan ini, WMP mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
(Dede Suryana)