Sengketa Sipadan-Ligitan pun karena Ulah Penjajah

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Senin 07 Juni 2010 08:19 WIB
(Foto: xiipsdua.blogspot.com)
Share :

JAKARTA- Bukan hanya rakyat Palestina yang merasakan dampak kebijakan Inggris pada masa lalu. Indonesia sendiri pun mengalaminya. Dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan terpaksa diserahkan ke Malaysia karena kalah di Mahkamah Internasional.

“Kasus Sipadan dan Ligitan juga warisan kebijakan pemerintah kolonial. Itu kan karena perbedaan versi peta Belanda dan Inggris,” ujar pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI) Nurani Chandrawati kepada okezone di Jakarta, Senin (7/6/2010).

Sengketa antara Indonesia dengan Malaysia mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.

Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai.

Sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.

Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya. Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara dalam KTT pertama ASEAN menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak.

Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan melakukan pengusiran semua WNI serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.

Sikap Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional kemudian melunak. Dalam perkembangannya sengketa ini akhirnya diselesaikan di Mahkamah Internasional.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan, pada Selasa 17 Desember 2002.

Dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.

Kemenangan Malaysia, berdasarkan pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.

Di sisi lain, MI menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada konvensi 1891, yang dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 14 derajat Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik, sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya