JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, terhadap mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Djoko Pramono.
Hakim Ketua Hendri Agusten menjelaskan, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa juga didenda Rp50 juta,” sambung Hendri.
Djoko terbukti memberikan uang Rp1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR (1999-2004) Agusman Effendi dan Rp800 juta untuk Hamka Yandhu.
“Pemberian uang itu dimaksudkan agar proses pembahasan initial public offering (IPO) PGN bisa lolos di DPR,” jelas hakim anggota Sofialdi.
Uang tersebut diperoleh dari fee rekanan proyek dalam pemasangan jaringan distribusi gas area Jawa Timur. Atas putusan ini, Djoko mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(Lusi Catur Mahgriefie)