KPI Mulai Mengancam Kemerdekaan Pers

, Jurnalis
Kamis 22 Juli 2010 10:58 WIB
Share :

Ke mana arah penyelenggaraan penyiaran dibawa oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)? Dapat dipahami, UU No 32/2002 tentang Penyiaran adalah produk hukum hasil kompromi politik antara kubu yang memperjuangkan demokratisasi penyiaran dan kubu yang masih mempertahankan konsep penyiaran rezim Orde Baru.

Di era kepemimpinan Ketua Dr Victor Manayang dan Wakil Ketua Sinansari Ecip, KPI bekerja sama dengan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) mengupayakan agar pelaksanaan UU Penyiaran yang baru berjalan sesuai konsep demokratisasi penyiaran. Di era kepemimpinan Ketua Prof Sasa Djuarsa Sendjaja, PhD dan Wakil Ketua Fetty Fajriaty (2007–April 2010), KPI dan Dewan Pers bermitra menegakkan dan melindungi kemerdekaan pers.

Baru dua bulan memimpin, Ketua KPI (pusat) Dadang Rahmat Hidayat dan Wakil Ketua Nina Mutmainah menerbitkan keputusan (1/7/2010) yang mengancam kemerdekaan pers. Keputusan tersebut melecehkan UU No 40/1999 tentang Pers, undang-undang pertama yang pernah dihasilkan negeri ini yang berparadigma melindungi kemerdekaan pers. Ancaman pertama, KPI mengenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap perusahaan pers.

Putusan KPI tertanggal 1 Juli 2010 menghentikan sementara rubrik Headline News di Metro TV selama tujuh hari berturut-turut. Pertimbangan KPI, siaran Metro TV tersebut ditemukan telah menayangkan secara detail dan vulgar cuplikan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan tentang razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur.

Tindakan penayangan adegan bermuatan seksual itu telah melanggar Pasal 36 ayat 5 huruf b UU Penyiaran dan Pasal 17 huruf k Standar Program Siaran (SPS) KPI. Tidakkah pengurus baru KPI sudah pernah membaca UU Pers, yang mengamanatkan pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 2)? Pelanggar pasal itu dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).

Putusan KPI terhadap Metro TV—atas program siaran “Headline News” yang ditayangkan pada 14 Juni 2010 pukul 05.00 WIB—dengan menghentikan sementara rubrik Headline News selama 7 (tujuh) hari berturut-turut jelasjelas mengancam kemerdekaan pers. Kedua, KPI mendukung kriminalisasi pers.

Putusan KPI bahwa Metro TV telah melanggar Pasal 36 ayat 5 huruf b UU Penyiaran berarti KPI setuju pengasuh perusahaan pers itu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, (Pasal 57 huruf d). Putusan KPI itu bertentangan dengan UU Pers yang menolak kriminalisasi pers terhadap produk pers hasil tugas jurnalistik. Ketiga, KPI menghakimi.

Kewenangan memutus Metro TV telah melanggar Pasal 36 ayat (5) huruf b UU Penyiaran adalah otoritas hakim. KPI hanya berwenang mengadukan Metro TV ke jalur hukum dengan tuduhan diduga melanggar Pasal 36 ayat 5 huruf b UU Penyiaran. Keempat, KPI bersikap otoriter. Dalam pertemuan dengan pimpinan Metro TV di Kantor KPI (1/7) terkait penyampaian putusan KPI, KPI hanya memberi dua pilihan kepada Metro TV.

Pertama, dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, atau kedua menandatangani “Surat Pernyataan untuk Melaksanakan Keputusan KPI Pusat tentang Sanksi”, berisi antara lain Metro TV setuju menghentikan sementara program siaran Headline News yang ditayangkan pada pukul 05.00 WIB selama tujuh hari berturut-turut.

Sikap otoriter KPI juga tecermin dari putusan KPI nomor dua. Metro TV diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik secara lisan selama tiga hari berturut-turut pada pagi hari pukul 07.00 WIB, siang hari pukul 13.00 WIB, dan malam hari pukul 19.00 WIB dengan format redaksi permohonan maaf yang telah disiapkan KPI. Kelima, KPI melanggar Pasal 42 UU Penyiaran.

Pasal itu menyebut: “Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tayangan Metro TV tertanggal 1 Juli 2010 itu sudah jelas karya jurnalistik. Jika karya jurnalistik itu bermasalah semestinya KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers dan menyikapi perkara pers tersebut dengan UU Pers.

Membangun Kerja Sama

Untuk menyikapi perkara pers akibat pemberitaan media televisi, selama ini KPI Pusat dan Dewan Pers telah menjalin kerja sama yang baik. Pengalaman tersebut tidak salah dipedomani oleh pengurus baru KPI pusat. Beberapa contoh dapat dikemukakan. Pertama, pada 4 November 2008 KPI pusat memutus untuk menghentikan satu bulan program Empat Mata yang tayang Senin hingga Jumat pukul 21.00 WIB di Trans7.

Program Empat Mata yang tayang 29 Oktober 2008 episode “Sumanto– Mantan Pemakan Mayat” ditemukan melanggar UU Penyiaran. Sebelum putusan dijatuhkan, dalam koordinasinya dengan Dewan Pers, Ketua Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers berpendapat penghentian sementara Program Empat Mata—karena bukan karya jurnalistik—tidak melanggar UU Pers.

Kedua, Sekretaris Menko Polhukam (27/8/2009) dan Menkominfo (10/9/2009) mengadukan Metro TV ke KPI. Program Inside “Menembus Markas OPM” yang tayang pada 20 Agustus 2009 pukul 23.05 WIB dinilai (1) dapat mendorong Indonesia ke jurang disintegrasi dan sangat merugikan NKRI, dan (2) dapat menumbuhkan semangat masyarakat asli Papua untuk memisahkan diri dari NKRI.

Memenuhi ajakan KPI, Dewan Pers dan KPI menyampaikan secara langsung kepada wakil kedua instansi pemerintah tersebut. Pertama, pemberitaan Metro TV itu tidak melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kedua, informasi yang diberitakan Metro TV—bahwa kegiatan OPM masih berlanjut di Paniai—adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan bahwa masih ada penyakit di Papua yang memerlukan penyembuhan. Ketiga, Kompas (13/11/2009) memberitakan “KPI Larang Siaran Langsung Persidangan”.

Berita itu bersumber dari pendapat komisioner KPI, Bimo Nugroho. Sikap komisioner itu sepertinya merespons tekanan beberapa anggota Komisi I DPR untuk melarang siaran langsung persidangan. Dalam pertemuan pimpinan, KPI dan Dewan Pers (17/11/2009) mengeluarkan Siaran Pers bersama: “KPI dan Dewan Pers menegaskan tidak pernah dan tidak akan mengeluarkan peraturan tentang larangan siaran langsung acara persidangan di pengadilan, termasuk sidang di Mahkamah Konstitusi ataupun persidangan di DPR.”
Menjadi pertanyaan, sebelum KPI pusat mengenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap rubrik Headline News di Metro TV mengapa Dewan Pers tidak diajak menyikapi perkara pers tersebut?

Saran dan Harapan

Diharapkan, KPI ke depan tidak lagi melakukan kriminalisasi dan menghakimi pers. Saran saya, merujuk ke MOU KPI dan Polri, KPI—jika enggan mengajak Dewan Pers—dapat mengajukan Metro TV ke jalur hukum. Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (30/12/2008) di sidang pengadilan, saya—mantan anggota Dewan Pers—dapat dihadirkan untuk memberi keterangan sebagai berikut.

Pendapat pertama, atas tayangan per 14 Juni 2010 itu Metro TV tidak dapat dikriminalkan dan tidak dapat didakwa telah melanggar Pasal 36 ayat (5) b UU Penyiaran, karena tidak memenuhi syarat berikut. Syarat pertama, Metro TV dapat dikriminalkan jika dapat dibuktikan tayangannya didesain dengan niat secara sengaja dan beriktikad buruk.

Syarat kedua, jika tayangan Metro TV itu terbukti menggambarkan tingkah laku erotis semata-mata untuk membangkitkan nafsu berahi. Menurut temuan saya, setelah menyimak tayangan Headline News itu, justru yang terproyeksi adalah keinginan Metro TV memberitakan maraknya peredaran porno di warung-warung internet di daerah. Niat Metro TV adalah to draw the attention of the policy makers untuk melindungi masyarakat dari invasi peredaran video porno.

Saya percaya terhadap pengakuan Pemimpin Redaksi MetroTV bahwa telah terjadi kesalahan dalam sistem teknologi informasi yang digunakan. Produser yang bertanggung jawab pada saat itu telah mengedit gambar sebelum tayang. Namun adegan yang ingin dihapus masih keluar juga. Pendapat kedua, tayangan Metro TV bermasalah itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Sanksinya MetroTV segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru itu disertai dengan permintaan maaf kepada masyarakat, cukup satu kali. Kemudian, karena tayangan itu memuat cuplikan adegan porno, Metro TV dapat didakwa tidak menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat (Pasal 5 ayat 1 UU Pers), dan oleh karena itu dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 2).

Putusan majelis hakim yang mengenakan denda proporsional terhadap Metro TV atas tayangan bermasalah tersebut dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pers agar tetap berhati-hati. Wartawan profesional perlu diingatkan, agar sebelum tayang, tanya terlebih dulu dirimu, does it fit to shoot?(*)

Sabam Leo Batubara
Anggota Tim MPPI (1999–2002),
Anggota Dewan Pers (2006–Feb 2010)

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya