KONTROVERSI lahirnya UU Cipta Kerja yang ramai diperdepatkan dan munculnya penolakan dari berbagai kalangan dan para ahli pada saat disahkan, nampaknya terbukti pada tataran implementasi memunculkan banyak permasalahan, satu diantaranya dalam bidang penyelesaian perkara persaingan usaha tidak sehat yang dialihkan dari kewenangan pengadilan perdata kepada pengadilan niaga sebagaimna ketentuan Pasal 118 UU Cipta Kerja dan PP No. 44 Tahun 2021.
Permasalah tersebut diketahui ketika adanya kajian secara mendalam yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, terkait hukum acara yang nantinya berlaku di Pengadilan Niaga yang tidak linier dan tidak sejalan dengan karakter perkara persaingan usaha tidak sehat dalam bentuk pelanggaran yang ditangani dan diproses pada tahap awal oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dapat dipahami bahwa karakter penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam persaingan usaha tidak sehat sebagaimana ditangani dan diproses oleh KPPU lebih dekat kepada kepentingan penegakan hukum publik sebab posisi KPPU sendiri adalah kepanjangan tangan negara dalam kegiatan perekonomian sama halnya seperti Jaksa dalam Tindak Pidana Ekonomi.
Oleh karena itu, Proses penegakan hukum oleh KPPU lebih cenderung pada proses hukum pidana, terutama dalam tahapan penggunaan alat bukti untuk pengungkapan kebenaran materil dalam proses pemeriksaan terhadap pelanggaran persaingan usaha tidak sehat sama halnya dengan alat bukti yang digunakan dalam hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu; Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk; dan Keterangan terdakwa (dalam perkara persaingan usaha disebut keterangan terlapor).
Namun apa yang terjadi ketika terlapor terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU adalah sanksi administrasi. Dan putusan KPPU ini kemudian berubah wujud menjadi putusan administrasi, sehingga oleh sebagian ahli menyebutkan bahwa upaya hukum banding terhadap putusan KPPU ini lebih tepatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), katena putusannya bersifat administratif.
UU kemudian menentukan lain, jika terlapor keberatan atas putusan KPPU maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan keberatan kepada pengadilan niaga. Hal ini malah mendegradasi dari yang sebelumnya ke Pengadilan Umum (Perdata).
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News