JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa resmi tentang kawin kontrak. Para ulama yang membahas permasalahan tersebut sepakat menghukumi kawin kontrak haram.
“Nikah wisata sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan, tapi karena bersifat sementara maka hukumnya haram. Istilahnya nikah mu’aqqat,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh kepada wartawan di Hotel Twin Plaza, Jakarta, Selasa (27/7/2010).
MUI kurang sepakat dengan penggunaan kawin kontrak. Mereka lebih suka menyebut dengan istilah nikah wisata.
Yaitu pernikahan yang dilakukan antara seorang lelaki dan perempuan dalam rentang waktu tertentu. Biasanya dalam konteks liburan, begitu liburan selesai maka sang mempelai pria menceraikan istrinya.
Topik nikah wisata menjadi pembahasan di MUI lantaran semakin maraknya praktek semacam ini di masyarakat.
(Muhammad Saifullah )