DPR Segera Putuskan Masa Tugas Pimpinan KPK Baru

Ferdinan, Jurnalis
Senin 20 September 2010 18:27 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR mengagendakan jadwal pembahasan masa tugas pimpinan KPK pengganti yang akan dipilih nanti.

Sebelumnya Pansel KPK berpendapat pimpinan pengganti Antasari Azhar bertugas selama empat tahun, sementara ada pandangan lain yang menginginkan jabatan yang diemban hanya satu tahun.

"Komisi III akan menggelar rapat paripurna menentukan pimpinan KPK pengganti bertugas satu atau empat tahun," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/9/2010).

Menurut Benny, pihaknya akan mengundang sejumlah orang untuk membahas persoalan ini. Mereka di antaranya anggota tim perumus UU KPK, Akil Mochtar, pihak pemerintah kala itu diwakili mantan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, dan Romli Atmasasmita.

"Mereka akan menjelaskan konsep pasal di UU KPK yang menyangkut masa tugas pimpinan pengganti. Mereka yang mengetahui original intent pasal tersebut," jelas dia.

Seperti diketahui, Pansel KPK yang dipimpin Patrialis Akbar telah memilih Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto sebagai calon pimpinan KPK pengganti. Keduanya akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR dalam waktu dekat.

"Kapan fit and proper test nya belum diketahui, kita masih menunggu surat dari presiden," ujar Benny.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya