Wali Kota Bekasi Tawarkan Suap ke BPK Jabar

Putri Werdiningsih, Jurnalis
Senin 27 September 2010 14:33 WIB
Share :

JAKARTA- Nama Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, kembali disebut dalam sidang terdakwa Enang Hernawan dan Suharto pada kasus dugaan suap Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

”Waktu saya ketemu Pak Wali Kota, dia tanya BPK bisa dikasih duit tidak? Saya tidak jawab, tapi Pak Sekda bilang akan carikan dana,” kata Kepala Inspektorat Wilayah Pemkot Bekasi, Herry Lukmantoro saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/9/2010).

Sebelumnya, nama Mochtar Mohammad juga pernah disebut dalam dakwaan dua pejabat Pemkot Bekasi, Herry Lukmantoro dan Herry Suparjan.

”Herry Lukmantohari, Kepala Inspektorat Kota Bekasi dan Herry Suparja, Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD), bersama-sama pula Tjandra Utama Effendi selaku Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi dengan Mochtar Muhammad telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sebesar Rp400 juta kepada Suharto, selaku kepala Sub auditorat Jabar III pada BPK perwakilan Provinsi Jabar; dan Enang Hernawan selaku Kepala Seksi Wilayah Jabar III B BPK Jabar,” kata JPU Rudi Margono saat membacakan dakwaan pada persidangan Senin 20 September lalu.

Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan dilangsungkan pekan depan. Rencananya, 3 saksi yang akan dihadirkan yaitu Tjandra Utama Effendi (Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi), Herry Lukmantoro (Kepala Inspektorat Wilayah Pemkot Bekasi), dan Herry Suparjan (Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi).

Seperti diketahui, perbuatan Suharto dan Enang Hernawan bertentangan dengan PP No 30/1980 serta Peraturan BPK No 2/2007 Pasal 7 Ayat 2 huruf a dan b. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah jadi UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya