JAKARTA – Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Meneg Pan dan RB) Evert Erenst Mangindaan mengatakan, evaluasi jumlah PNS di daerah butuh revisi PP No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Mangindaan melanjutkan, PP 41/2007 menggunakan pendekatan kuota, belum menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan organisasi, serta masih mengklasifikasi besaran organisasi daerah secara sederhana. Adanya PP 44 juga menyeragamkan bentuk dan organisasi di daerah dan pusat.
Katanya, penyeragaman dinilai mendorong pembentukan organisasi di daerah yang serupa dengan di pusat, hirarki organisasi pemda masih terlalu berjenjang, sehingga mengganggu koordinasi dan proses pelayanan.
“Pemda memanfaatkan padatnya birokrasi ini dengan membesarkan nominal APBD melalui belanja aparatur,” katanya di gedung Kemeneg Pan dan RB, Rabu (17/11/2010).
Revisi PP 44 yang dimaksud yakni evaluasi di struktur dan pola organisasi pemda, penyederhanaan eselonisasi organisasi, kriteria besaran organisasi lebih dipertajam sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah, serta pengaturan peran pusat dan provinsi dalam pengendalian organisasi secara berjenjang.
Mangindaan menyatakan, PP No 41 Tahun 2007 tersebut menetapkan pola organisasi maksimal 18 Dinas, organisasi menengah 15 Dinas, dan organisasi minimal 12 Dinas. Untuk menentukan itu mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah setiap kabupaten/kota.
“Perumusan jumlah pegawai daerah yang tepat memerlukan kebijakan yang berkaitan dengan penataan struktur organisasi pemerintah daerah. Semakin banyak perangkat daerah, otomatis jumlah pegawainya pun bertambah,” ujarnya.
Mantan Gubernur Sulawesi Utara ini mengungkapkan keprihatinanya dengan makin banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang latah dalam membentuk dinas. Misalnya, sebuah kota yang tidak mempunyai hutan juga latah membentuk Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, atau Dinas Pertanian, seperti yang dilakukan kabupaten di dekatnya yang memang memiliki wilayah hutan, pertanian serta perkebunannya cukup luas.
Politikus asal Partai Demokrat ini pun mengganggap hal tersebut menggelikan karena buntutnya pemerintah daerah lalu meminta formasi untuk penyuluh pertanian. Padahal semestinya pemerintah kota lebih berkonsentrasi pada bidang jasa, sehingga memperkuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti perdagangan, transportasi, atau pekerjaan umum.
Mantan Pangdam VIII/Trikora ini menjelaskan, saat ini telah dilakukan pengumpulan informasi jabatan PNS pada 66 instansi pusat, 14 Provinsi, 20 Kota dan 71 Kabupaten dengan jumlah jabatan sebanyak 188.826 jabatan. Selanjutnya pemerintah akan melakukan evaluasi jabatan sebagai awal perbaikan sistem manajemen PNS secara keseluruhan termasuk dalam rangka pemberian remunerasi yang adil dan layak.
Sebelumnya Mangindaan mengatakan, jumlah pegawai daerah perlu direvisi. Pasalnya jumlah saat ini jumlah PNS sebanyak 4.732.472 orang tidak kompetitif dari segi kuantitas, kualitas, dan distribusi PNS menurut teritorial tidak seimbang. Mangindaan juga menyatakan masih rendahnya tingkat produktivitas PNS.
Selain itu, sistem penggajian pegawai negeri belum didasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan yang diperoleh dari evaluasi jabatan. Katanya, gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan golongan atau pangkat belum mencerminkan beban tugas dan tanggung jawab.
(TB Ardi Januar)