MEDAN - Gara-gara mencabuli bocah berusia 11 tahun, seorang kakek di Medan, Sumatera Utara, terpaksa harus mendekam di hotel prodeo. Kakek berinisial SH alias wak Udin Gitar (70) itu ditangkap oleh anggota Judisila Satuan Reskrim Polresta Medan.
"Orangtua korban membuat pengaduan beberapa waktu lalu. Kita pun langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap tersangka di kediamannya. Saat ini, kasus ini sedang kita proses,' jelas Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fadilah Zulkarnain kepada wartawan di Medan, Minggu (12/12).
Menurutnya, berdasarkan laporan orangtua korban, kejadian tersebut berawal saat korban, sebut saja namanya Bunga, hendak buang air besar. Saat itu, sekitar pukul 13.00 WIB siang, Bunga mengatakan kepada ibunya. Namun, karena sang ibu sedang menjaga anak bungsunya yang masih berumur dua tahun, ia menyuruh Bunga pergi sendiri.
Gadis berambut panjang itu pun langsung membuka celana dan pergi ke belakang rumahnya di Dusun 11 Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari arah belakang. Ia memeluk Bunga dan meraba-raba tubuh serta kemaluannya. Korban sempat meronta, tapi pelaku terus meraba-raba tubuhnya.
Tidak berselang lama, sang ibu menyusul ke belakang dan melihat putrinya sedang digerayangi pelaku. Ia pun langsung menegur kakek yang juga tetangganya itu. Ia juga sempat menanyakan maksud pelaku yang meraba-raba putrinya. Namun, pelaku mengelak dengan mengatakan ia ingin menyuruh korban membeli rokok ke kedai.
Peristiwa itu ternyata tidak berhenti begitu saja. Korban bersama ibunya menceritakan perlakuan tersangka kepada ayahnya. Sang ayah yang baru pulang bekerja langsung mendatangi pelaku ke rumahnya dan menanyakan kejadian tersebut. Namun, pelaku beserta keluarganya justru menyudutkan korban dan orangtuanya.
Namun karena tidak mengakui kesalahannya, akhirnya orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Medan.
(Carolina Christina)