JAKARTA - Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Sentra Aktualisasi Gerakan Mahasiswa (STIGMA) menuntut Kejaksaan Agung agar menyeret mantan Menteri Tenaga Kerja era Soeharto, Abdul Latief ke pengadilan.
Abdul Latief yang juga pemilik stasiun televisi Lativi diduga terkait kasus korupsi pengajuan kredit usaha dari Bank Mandiri ke PT Lativi Media Karya (LMK) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp454 miliar.
Ketua STIGMA Ade Mulyana dalam rilisnya mengatakan Abdul Latief sebelumnya pernah diperiksa Kejaksaan Agung pada 2 dan 14 Februari lalu namun penindakan terhadap kasus tersebut nampaknya sudah tidak berkelanjutan.
"Dalam perkara korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT LMK, Abdul Latief tak pernah ditahan bahkan kasusnya tak sampai ke pengadilan," katanya kepada okezone Selasa (21/12/2010).
Dia menjelaskan PT LMK mengajukan kredit pada Bank Mandiri pada 20 Oktober 2000 lalu, total perjanjian kredit sebesar Rp361,83 miliar, tetapi yang dicairkan sebesar Rp328,52 miliar. "PT LMK mengalami kondisi tidak bisa membayar utangnya sampai dua tahun, lalu utang Rp154 miliar itu direstrukturisasi dan hanya bisa dibayar Rp104 miliar," katanya.
Menurutnya jika hal ini tidak disikapi dengan menuntut agar Kejaksaan menyeret pelaku yang merugikan negara tentu tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya. Dia berjanji jika Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya diam saja terhadap tuntutan ini, STIGMA akan melakukan demonstrasi besar-besaran.
(Muhammad Saifullah )