JAKARTA - Staf Khusus Presien bidang Hukum Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetang syarat pengajuan hak menyatakan pendapat oleh DPR bukan sesuatu yang bisa dipolitisasi, apalagi untuk memakzulkan presiden.
Oleh karena itu, Denny mengatakan pemerintah menhormati putusan itu dan akan menjadikannya sebagai salah satu rujukan dalam menjalankan pemerintahan ke depan.
"Kita hormati saja dan itu bagian dari tugas Mahkamah Konstitusi untuk mereview konstitusionalitas undang-undang. Saya tidak melihat ini bagian dari hal yang bisa dipolitisasi. Kita hormati, kita jadikan itu dalam proses ke depan," katanya kepada Okezone.
Dia menambahkan, putusan itu sama sekali tak ada kaitannya dengan wacana memakzulkan presiden dengan menggunakan kasus Bank Century sebagai pintu masuk seperti disuarakan beberapa anggota DPR, khususnya Tim 9 sebagai pengusul hak angket Bank Century. "Sama sekali enggak ada kaitannya dengan masalah-masalah yang tadi ditanyakan," ujarnya.
Seperti diberitakan, MK pada hari Rabu lalu mengabulkan permohonan uji materi Pasal 184 ayat 4 UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan beberapa anggota DPR.
Dengan putusan tersebut, maka Pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukkan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir, dinyatakan tidak berlaku. Putusan ini memperingan syarat penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR.
(Dadan Muhammad Ramdan)