JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mendukung langkah Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan kebijakan diponeering terkait kasus yang melilit dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra.
"Kasus deponering Bibit-Chandra, saya dukung rencana Jaksa Agung sesuai kewenangannya untuk lakukan deponering sesuai peraturan perundangan yang berlaku," paparnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/1/2011).
Yang penting, kata Presiden, segera diambil langkah-langkah yang pasti dalam waktu dekat agar memberikan kepastian kepada masyarakat luas, baik yang dilakukan KPK maupun penegak hukum lainnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan sudah memerintahkan anak buahnya untuk merampungkan rumusan deponeering tersebut. "Saya sudah memerintahkan Jampidsus rumusannya dalam pekan ini harus sudah selesai. Insya Allah saya terima rumusannya itu nanti kita perhalus baru ditandatangani," ungkapnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)