JAKARTA - Tim kuasa hukum terpidana Gayus Halomoan Tambunan akan memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan ini dibutuhkan untuk meminimalisir tarik-menarik kepentingan di kasus mafia pajak.
Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mendatangi kantor LPSK di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB, Senin, 7 Februari.
"Kita masih menyiapkan surat-suratnya untuk permohonan ke LPSK. Supaya jangan diganggu-ganggu Gayus-nya," kata Hotma di RS Abdi Waluyo, Jakarta, Minggu (6/2/2011).
Menurut dia, perkembangan kasus Gayus selama ini kerap 'diintervensi' pihak lain termasuk Satgas Antimafia hukum. "Jadi setiap ada apa-apa dengan Gayus, didampingi oleh LPSK. Seperti pemeriksaan, apapun dan kunjungan-kunjungan," sambungnya.
Gayus sendiri telah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menangani perkara pajak PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Selain itu, dia juga terbukti melakukan pidana menghalangi penyidikan serta memberi gratifikasi kepada oknum Polri termasuk Hakim Pengadilan Tangerang, Muhtadi Asnun.
Dalam perkembangannya, Gayus sudah menjalani dua kali pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan, 4 Februari lalu, Gayus kepada wartawan mengaku membeberkan mafia hukum di Direktorat Jenderal Pajak.
(Carolina Christina)