JAKARTA - David M L Tobing, penggugat penelitian Istitut Pertanian Bogor (IPB) soal susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii, berencana melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes) ke Mabes Polri.
Hal ini karena pemerintah dalam hal ini Menkes dan BPOM dianggap tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan David Tobing, selaku penggugat, agar pemerintah mempublikan nama-nama produk susu yang mengandung bakteri berbahaya ini.
“Kami sangat menyayangkan dan kecewa atas tanggapan Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Konferensi Pers pada hari ini, yang Tidak Menjelaskan Satu pun Merek Susu Formula yang Terkontaminasi Bakteri Enterobacter Sakazakii,” kata David dalam keterangannya persnya yang diterima okezone, Kamis (10/2/2011).
Padahal, lanjut David, sebagaimana diperintahkan dalam Putusan MA, bahwa, tindakan Menkes dan Menkominfo merupakan suatu tindakan yang mengalihkan isu Putusan MA agar mempublikasikan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh peneliti IPB Sri Estuningsih.
Atas kekecewaan ini, David meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mengeksekusi hasil penelitian Sri Estuningsih.
“Kami juga akan mengadukan dan melaporkan tindakan pemerintah ini ke Mabes Polri dengan dasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
(Dede Suryana)