JAKARTA - Terdakwa kasus teroris, Haris Amir Falah, mengaku serba salah dalam menghadapi perkara yang tengah dijalaninya.
"Umat Islam hari ini dalam posisi 'maju kena mundur kena' termasuk diri saya," ujar Haris saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011).
Menurut Haris, bila ia maju melaksanakan perintah Allah maka terkena jerat hukum, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan pasal-pasal yang amat berat. Namun bila ia mundur, lanjut Haris, maka akan terkena ancaman dari Allah SWT karena melalaikan perintahnya.
"Ini memang dilematis, tetapi kita harus memilih senang susahnya kita baik di dunia ataupun diakhirat adalah konsekuensi dari memilih," kata Haris.
Lain dengan Haris, Syarif Usman selaku penyandang dana kegiatan terorisme di Pengunungan Juntho, Aceh Besar mengaku tidak bersalah telah menyumbangkan dana sebesar Rp200 juta dalam kegiatan tersebut. "Tujuan saya hanya semata-mata mencari ridho Allah dengan memurnikan keikhlasan pada-Nya," ujar Haris dalam pleidoinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syarif Usman didakwa oleh JPU di mana telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c. Jaksa meyakini bahwa Syarif pemberi donasi sebesar Rp200 juta pada Abdul Haris alias Haris Amir Falah, yang merupakan Amir Jamaah Anshorut Tauhid.
Uang tersebut diberikan atas perintah langsung pimpinan jamaah JAT yang juga pimpinan pondok pesantren Al Mukmin Ngurki yakni Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Kemudian terdakwa Syarif juga mendanai jihad sebesar Rp100 juta untuk digunakan membeli senjata api dan kebutuhan pelatihan militer di Jantho, Aceh Besar.
Sedangkan Abdul Haris didakwa oleh JPU diancam Pasal 11 jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, serta Pasal 13 huruf c PP UU No 15 tahun sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Hariyanto Kurniawan)