JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa kontroversial. Kali ini, MUI Riau mengharamkan calon kepala daerah yang berjenis kelamin perempuan.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi Ukhwah MUI Riau, Muhammadun di berbagai media massa. Menurut dia, pencalonan perempuan menjadi kepala daerah tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Perempuan haram mencalonkan diri apabila masih ada laki-laki yang bisa memimpin di suatu negeri,” kata Muhammadun kepada wartawan.
Melengkapi pernyataan Muhammadun, Ketua MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa persoalan perempuan menjadi kepala daerah atau kepala negara memang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
“Tapi, sebagian besar memang mempersoalkan perempuan menjadi pemimpin. Apalagi untuk lembaga tertinggi seperti negara,” kata Ma’ruf saat dikonfirmasi okezone, Selasa (15/3/2011).
Namun demikian, MUI pusat hingga kini belum mengeluarkan fatwa terkait hal itu. Bahkan, MUI pusat juga belum berencana menggelar musyawarah bersama para ulama untuk membahas pro kontra pemimpin berjenis kelamin perempuan.
“Kita tak mau mengambil keputusan. Sebagian besar ulama memang menentang hal tersebut. Tapi kami lebih menyerahkan sepenuhnya kepada pribadi masing-masing,” pungkasnya.
(TB Ardi Januar)