JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kebudayaan, KH Cholil Ridwan, menyatakan pendapat pribadi jika menghormati bendera hukumnya adalah haram.
Cholil berpendapat, mengenai hukum menghormati bendera, sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta) telah mengeluarkan fatwa dengan judul ‘Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera’, tertanggal 26 Desember 2003.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan:
Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW ataupun pada masa Khulafa’ ar-Rasyidun.
Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan hanya kepada Allah semata.
Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, penghormatan terhadap bendera juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah SAW melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka.
Namun, pemikiran Cholil tersebut justru berseberangan dengan Ketua MUI lainnya, KH Amidhan. Menurut Amidhan, hormat kepada bendera hukumnya mubah (tidak apa-apa) karena hanya sebatas unsur seremonial.
“Kalau menganggap bendera memiliki magis atau power sehingga kita hormat, maka itu haram. Tapi kan selama ini hormat kepada bendera hanya seremonial saja,” kata Amidhan menjawab pernyataan okezone via telepon, Selasa (22/3/2011).
Namun, MUI mengaku tidak akan memintai keterangan Cholil seputar hukum hormat kepada bendera. Sebab, pernyataan Cholil bersifat pribadi dan tidak mengatasnamakan lembaga MUI.
“Silakan saja berpendapat seperti itu. Itu kan pendapat pribadi. Islam itu luas, jadi jangan dipersempit dengan pembahasan seperti ini,” tukasnya.
(TB Ardi Januar)