JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa (Ota) sepakat dengan pemberlakuan hukuman mati untuk memberi efek jera bagi para koruptor.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan salah satu pasal dalam Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bakal diajukan pemerintah, yang menghapus penerapan hukuman mati bagi koruptor.
"Saya termasuk setuju hukuman mati bisa dijatuhkan pada koruptor," katanya kepada wartawan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Menurut Ota, para koruptor akan merasa takut dan terancam dengan pemberlakuan hukuman. Kendati, kata dia, pemberlakuan hukuman mati tetap harus sesuai dengan sistem hukum yang dianut di Indonesia.
"Sekali lagi penjatuhan hukuman mati itu tergantung sistem hukum," tutupnya.
(Dede Suryana)