JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo berjanji akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti melindungi penagih utang atau Debt Collector.
Hal tersebut disampaikan Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2011). "Jadi gini, kami akan periksa dari awal kalau memang keterlibatan polisi seperti itu yah tentunya kami tindak tegas," ucapnya.
Timur juga meminta agar para pimpinan di jajaran Kepolisian dapat melakukan pengawasan terhadap anggotanya. "Yah tentu oleh masing-masing pimpinan. Kan punya kepala di setiap jajaran. Sekali lagi kalau terbukti anggota Polri, kami ditindak tegas," imbuhnya.
Seperti diberitakan, empat pria diduga debt collector merampas mobil Toyota Rush bernopol H 90 SB yang ditumpangi lima mahasiswa Universitas Trisakti. Dari hasil pengembangan, Polda Metro Jaya bakal memecat polisi berinisial Aiptu ES bila terbukti menjadi beking collector. Dari hasil penyelidikan internal, Aiptu ES merupakan anggota pengamanan internal Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.
AS diduga terlibat dalam kasus tersebut setelah Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya ditemukan di dalam salah satu mobil yang ditumpangi pelaku perampas mobil Mahasiswa Trisakti.
(Dadan Muhammad Ramdan)