Penyelidikan KY Jadi "Amunisi" PK Antasari

Ferdinan, Jurnalis
Selasa 19 April 2011 15:09 WIB
Gedung KY
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim perkara terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar. KY memulai pemeriksaan awal dengan memanggil tim kuasa hukum Antasari pekan ini.

Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari berpendapat, hasil penyelidikan KY nanti dirilis bisa menjadi "amunisi" untuk bahan rencana upaya peninjauan kembali (PK) Antasari. "Hasil KY bisa jadi bahan PK. Apalagi kalau KY memutuskan ada pelanggaran, maka makin kuat untuk PK-nya," kata Eva kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Menurut Eva, barang bukti yang sudah disodorkan di pengadilan baik tingkat pertama hingga kasasi, memang tidak dapat dijadikan bukti baru (novum) memori PK. Namun, hasil penyelidikan KY bisa memperkuat fakta hukum ada tidaknya rekayasa. "Meskipun indikasinya tidak mengubah keputusan (pengadilan), tapi KY bisa memfasilitasi dan dikaitkan dengan beberapa bukti yang tidak dipakai konsideran," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, tim kuasa hukum berkukuh kasus kliennya merupakan hasil rekayasa. Rekayasa ini dikuatkan dengan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan itu di antaranya, pesan singkat (SMS) ancaman yang disebut dikirim Antasari ke telepon genggam Nasrudin Zulkarnaen. "Padahal keterangan ahli IT, Antasari tidak pernah menghubungi Nasrudin melalui SMS. Sementara HP Nasrudin saat dibawa ke persidangan sudah rusak, jadi tidak bisa diselidiki," kata kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.

Hakim juga mengabaikan keterangan ahli forensik dr Abdul Munim Idris yang menyebut ada kejanggalan pada jasad Nasrudin. Kepala Nasrudin sudah lebih dulu dijahit sebelum dilakukan autopsi. "Termasuk soal senjata yang dipakai eksekutor," tandasnya.

Selain itu, Maqdir berharap kesaksian adik Nasrudin, Andi Syamsuddin menjadi penguat fakta. Andi, menurut Maqdir mengatakan ada rekayasa dalam pembunuhan kakaknya yang menjabat Direktur Putra Rajawali Banjaran. "Andi akan membuka kasus ini bila ada jaminan keselamatan, seharusnya pemerintah menjamin itu kalau benar ingin menegakkan keadilan hukum," tandasnya.

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010 menghukum Antasari 18 tahun kurungan penjara. Vonis ini diperkuat dengan putusan pengadilan tingkat tinggi dan kasasi. Antasari dinilai terbukti turut serta terlibat pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya