Pengadilan Kosongkan Ruko Lokasari

, Jurnalis
Selasa 03 Mei 2011 13:04 WIB
Polisi Jaga Proses Eksekusi Ruko Lokasari (Foto: Awaludin/Okezone)
Share :

JAKARTA- Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi ruko berlantai empat milik Niko Johar Cs di Pasar Raya Lokasari, Jalan Mangga Besar Raya Nomor 91a.

Pasalnya, saat persidangan di pengadilan, PT Delima berhasil memenangkan perkara. "Ini waktu pengosongan tempat saja, karena PT Delima waktu itu menang saat di pengadilan. Ruko ini sudah ada yang mau (pakai) karena hasil lelang. Tidak ada perlawanan, hanya dari pengacaranya," ujar Sulaiman, juru sita pelaksana Pengadilan Negeri Jakarta Barat di lokasi pengosongan, Selasa (3/5/2011).

Pengacara salah satu tergugat, Jusuf Siletty mengatakan, eksekusi ini salah objek dan pihaknya akan melakukan upaya hukum. "Kami keberatan atas eksekusi ini karena bukan Nico Johar Cs yang di eksekusi. Ini klien saya Chong. Ini salah objek. Kami akan melakukan upaya hukum lagi," ujarnya.

Pantauan okezone, lokasi eksekusi dijaga puluhan polisi dari Polsek Taman Sari dan Satpol PP. Juga terlihat puluhan anggota Forkabi memantau proses eksekusi ini.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya