Rektor IPB Siap Meja Kerjanya Dieksekusi Pengadilan

Misbahol Munir, Jurnalis
Kamis 12 Mei 2011 22:15 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Hery Suhardianto berkeras tidak akan mengumumkan merek susu berbakteri enterobacter sakazakii, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memberikan ultimatum.
 
“Kami santai saja menghadapinya,” kata Hery saat konferensi pers di Sate Senayan, di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2011) malam. Hary pun menegaskan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
 
“Saya menunggu putusan hukum. Jika disita (eksekusi), kita tetap hormati putusan hukum,” ujarnya.
 
Sebelumnya, pihak penggugat David Tobing meminta eksekusi hasil penelitian dan eksekusi biaya perkara dari tiga tergugat yakni Menteri Kesehatan, Badan POM dan IPB.
 
Teknisnya, David meminta agar pengadilan menyita hasil penelitian susu formula berbakteri. Sementara, permintaan kedua adalah meminta para tergugat untuk membayar biaya perkara susu formula berbakteri.
 
Biaya tersebut adalah akumulasi biaya perkara dari pengadilan pertama sampai kasasi dan juga biaya perkara penyitaan. David mengasumsikan biaya perkara tersebut berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.
 
Untuk penyitaan biaya perkara ini, David meminta agar pengadilan menyita salah satu aset dari pihak tergugat yakni meja rektor IPB. Di mana meja tersebut bagi David Tobing, nilainya sama dengan biaya yang berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya