JAKARTA - Institut Pertanian Bogor (IPB) mengajukan permohonan memori peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan institusi pendidikan itu untuk menginformasikan merek susu formula terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii ke publik.
Pendaftaran memori PK ini dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sampaikan memori PK," kata Kuasa Hukum IPB, Edward Arfa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2011).
Pengajuan memori PK ini, menurut Edward karena IPB menganggap hakim yang menangani kasus susu berbakteri ini tidak mengetahui masalah ini. "Kita tidak pakai novum, kita menganggap hakim telah khilaf," jelasnya.
Upaya PK dipilih IPB, karena perintah kasasi MA untuk membeberkan hasil penelitian susu formula berbakteri sakazakii pada 2003-2006 lalu ke publik bertentangan dengan hak otonomi kampus dan peneliti untuk melakukan kebebasan riset.
Alasan lainnya, riset yang dilakukan IPB pada saat itu bukan berbentuk penelitian survailance (pengawasan) yang harus diumumkan ke publik.
"Kita punya kebebasan akademik dan kita diliundungi undang-undang juga," kilahnya.
Sebelumnya, David Tobing penggugat kasus susu berbakteri ini akan mengajukan permohonan eksekusi paksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hasil riset IPB yang meminta agar meja rektor IPB dieksekusi. Menanggapi hal ini, IPB mempertanyakannya.
"Jangan bawa-bawa nama masyarakat. Itu dia menggugat atas nama sendiri," pungkasnya.
(Ahmad Dani)