MA Akan Evaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kholil Rokhman, Jurnalis
Senin 06 Juni 2011 12:53 WIB
Ketua MA Harifin A Tumpa (www.mahkamahagung.go.id)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung mengaku sangat terpukul dengan kasus yang menjerat hakim Syarifuddin. Pasalnya, kasus tersebut telah mencoreng nama dunia peradilan yang saat ini sedang terus dibenahi lembaga tersebut.
 
Atas kejadian ini, MA akan melakukan pengevaluasian terhadap pimpinan hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
”Pasti akan ada evaluasi terhadap itu (Evaluasi Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik). Pimpinan di Jakarta tidak boleh lama. Evaluasi ini juga penting apalagi dengan adanya kejadian seperti ini (kejadian kasus hakim Syarifuddin),” kata Ketua MA Harifin A Tumpa saat konferensi pers terkait nasib hakim Syarifuddin di MA (6/6/2011).
 
Harifin pun memberi peluang pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus hakim Syarifuddin secara menyeluruh. MA, kata Harifin, akan memberi dukungan kepada KPK untuk memeriksa siapa saja yang memang perlu dimintai keterangan.
 
”pakah Ketua PN-nya (Ketua PN Jakarta Pusat), bahkan kalau ada hakim agung yang terlibat misalnya, saya persilakan untuk diusut karena ini adalah momen kita membersihkan peradilan dari oknum yang tidak baik,” ujarnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Harifin juga mengatakan, Ketua MA sudah menandatangani Surat Keputusan tentang penonaktifan Syarifuddin sebagai hakim PN Jakpus.
 
Selama dinonaktifkan, Syarifuddin tetap mendapat gaji 50%, namun Syarifuddin tidak mendapatkan tunjangan dan juga remunerasi. Langkah penonaktifan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 
 
Harifin mengatakan, jika nantinya oleh pengadilan, Syarifuddin dinyatakan bersalah, maka Syarifuddin otomatis akan dipecat. Diketahui, Syarifuddin ditangkap KPK pada Rabu pekan lalu. Syarifuddin diduga terkait suap dalam perkara niaga.
 

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya