Pengacara Kacab Bank Mega Sesalkan Lambannya Penegak Hukum

Dwi Afrilianti, Jurnalis
Senin 06 Juni 2011 21:15 WIB
Share :

JAKARTA- Pengacara tersangka kasus Elnusa Itman Harry Basuki menyayangkan kelambanan proses pemberkasan terhadap kasus kliennya yang juga merupakan mantan Kepala Cabang Jababeka Bank Mega. Sudah dua bulan sejak penahanan Itman, 18 April lalu, pemberkasan tersebut baru berstatus P16, yang artinya mulai dibentuk tim di kejaksaan untuk menangani kasus ini.

"Pemberkasan ini agak lambat, sekarang masih P16," kata Dwi Heri Sulistiawan kepada wartawan di polda metro jaya, Senin (6/6/2011).

Dwi mengatakan, nantinya pemberkasan Itman dan kelima tersangka kasus elnusa lainnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melalui Kejaksaan Negeri Cikarang. Lalu,  sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.

Diketahui pada 19 April lalu, Satuan Fismondev Mabes Polri menangkap enam orang yang diduga bekerja sama mengalirkan uang deposito milik PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar.

Sementara itu terkait kasus pemkab batubara (kasus), Dwi menyatakan status kliennya masih sebagai saksi. "Di kejagung status Itman Harry Basuki masih sebagai saksi, sampai hari ini, bahkan sampai tertangkapnya rahmat hakim," terangnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya