JAKARTA- Kejaksaan Agung masih menunda status Itman Hari Basuki, Kepala Bank Mega cabang Jababeka-Cikarang, Bekasi. Alasan penundaan tersebut karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Jasman Pandjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
"Tinggal tunggu waktu saja, itu bagian dari strategi penyidikan," kata Jasman Pandjaitan.
Menurut Jasman, Kejagung masih fokus kepada tindak pidana korupsi Rp80miliar yang diduga dilakukan oleh dua pejabat Pemkab Batubara, Sumatera Utara, yakni Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan.
“Kita fokus ke korupsi uang Pemda Batubara, sebenarnya ini rangkaian panjang kita belum bisa paparkan sebagai strategi penyidikan," ujarnya.
Dia menambahkan, pencucian uang yang dilakukan oknum Bank Mega merupakan tindak pidana ikutan.
Seperti diketahui, Itman Hari Basuki diduga terlibat dalam kasus tersebut karena menawarkan kepada tersangka jasa perbankan dari Bank Mega. Itman sendiri berkenalan dengan Yos Rauke di sebuah cafe di daerah Jalarta selatan pada September 2010.
Selain Itman, Jasman mengatakan, terdapat oknum Bank Mega yang terlibat yakni berinisial HB dan dari pihak swasta adalah RH dan I. "Ini juga pemain di dalam kasus Elnusa, Swasta murni RH dan I. yang mempengaruhi yang bertemu dengan tersangka kita tahan pemkab Batubara" pungkas Jasman.
(Stefanus Yugo Hindarto)