JAKARTA - Penyidik Satuan Fiskal Moneter dan Devisa, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus menyelidiki aliran dana deposito milik PT Elnusa senilai Rp111 miliar.
Sampai saat ini penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya 28 rekening bank yang diduga digunakan tersangka untuk mentransaksikan dana-dana hasil kejahatan.
"Prinsipnya follow the money baik atas nama pribadi ataupun atas nama perusahaan," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar kepada waratawan di mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2011).
Sementara itu tujuh rekening lainnya yang sudah lebih dulu diamankan penyidik sudah diblokir, tiga rekening atas nama pribadi dan empat rekening atas nama perusahaan namun dana dalam rekening tersebut sudah tidak ada lagi.
"Beberapa rekening lainnya yang masih ada dananya telah dilakukan penyitaan dengan jumlah yang tidak signifikan, berkisar antara Rp200 ribu sampai Rp11 juta,” katanya.
Untuk mengetahui aliran dana deposito milik PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar penyidik juga akan meminta keterangan dari PPATK, Bank Indonesia dan Ahli Bidang Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Sampai saat ini penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai maupun aset. Total nilai sitaan yang berhasil diambil dari empat tersangka Rp20 miliar. Rinciannya dari tersangka ICL Rp13 miliar, dari tersangka SAN Rp6 miliar, dari tersangka IHB Rp900 juta dan dari tersangka RIC sebesar Rp100 juta.
(Dede Suryana)