JAKARTA - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Metro Jaya (OMJ) segera melimpahkan berkas kasus penggelapan dana PT Elnusa Tbk senilai Rp 111 miliar di Bank Mega Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut rencana, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, (9/6/2011) besok.
"Rencananya besok tahap pertamanya. Besok akan dikirim ke kejaksaan tinggi Jawa Barat. Akan ada enam berkas yang dilimpahkan karena tiap tersangka memiliki peranan berbeda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Komisaris Besar Baharuddin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2011).
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidikan dirampungkan beserta penambahan masukan dari beberapa ahli dan hasil penelusuran dari PPATK.
"Ahli sudah berikan masukan, dari yang didapatkan dalam kasus ini, PPATK juga sudah melihat penelusurannya," sambungnya.
Seperti diberitakan, dana deposito berjangka Elnusa di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka senilai Rp 111 miliar, dicairkan tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Pencairan dana deposito itu diduga melibatkan Direktur Keuangan Elnusa dan Kepala Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka.
Keenam tersangka itu adalah Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan (53), Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki (41), Direksi PT Discovery berinisial ICL (35), Komisaris PT Har berinisial HG (29), broker berinisial RL (54) dan staf PT Har berinisial TZS (45).
Kepada para tersangka dijerat Pasal yang 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan ancaman pidana empat tahun penjara, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ancaman pidana enam tahun penjara, pasal 49 Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan ancaman pidana lima tahun penjara dan pasal tiga dan enam Undang- Undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang ancaman pidana 15 tahun penjara. (put)
(Hariyanto Kurniawan)