Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gelar Perkara Kasus Elnusa

Tri Kurniawan , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2011 |17:16 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus Elnusa
Elnusa (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam pembobolan dana milik PT Elnusa Tbk yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi.

Kasat Fismondev Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar mengatakan, hari ini penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah lima perusahaan yang menerima dana investasi PT Elnusa Tbk terlibat tindak pidana pencucian uang. Kelima perusahaan yang terdaftar dalam Badan Pengawas Perusahaan Swasta tersebut yakni, PT PEF, PT CIF, PT HB, PT MNX, dan PT BC.

Adapun dana deposito PT Elnusa Tbk sebanyak Rp55,4 miliar diinvestasikan di lima perusahaan itu oleh tersangka ICL yang juga pimpinan PT Discovery.

”Apakah (direksi perusahaan) jadi tersangka atau tidak itu masih kita dalami, tentu semuanya tidak menutup kemungkinan,” tegas Aris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2011).

Aris menambahkan, penyidik juga akan menelusuri siapa saja yang menjadi penanam saham di PT Elnusa Tbk. Jika memang diketahui ada uang negara dalam PT Elnusa Tbk tidak menutup kemungkinan pelaku yang saat ini sudah meringkuk dalam tahanan Polda Metro Jaya bisa terjerat pasal korupsi. Sejauh pengetahuannya PT Elnusa Tbk merupakan perusahaan swasta.

”Tentunya harus diselidiki terlebih dulu, siapa saja pemilik sahamnya, apakah uang negara ada di dalamnya. Jika iya bisa saja dikenakan pasal korupsi,” pungkasnya.

Pada 19 April lalu, Satuan Fismondev menangkap enam orang yang diduga bekerja sama mengalirkan uang deposito milik PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar. Keenamnya yakni Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SAN (53), Kepala Cabang Bank Mega Jababeka MAN (41), Direksi PT Discovery dan Komisaris PT Harvestindo IVA (35), Direksi PT Discovery GUN (29), Broker RIC (54) dan Staff Collections PT Harvestindo ZUL (45).

RL yang bekerja sebagai broker dan dikenal pintar berkomunikasi, menjadi perantara antara tersangka SAN dan MAN, dengan begitu uang yang tersimpan dalam Bank Jababeka bisa dibobol. Sedangkan ICL merupakan orang yang mengelola uang hasil pembobolan.

 

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement