JAKARTA - Terdakwa kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari Muladi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Ari Muladi dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana percubaan penyuapan kepada pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sesuai pasal 15 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, untuk dakwaan menghalang-halangi penyidikan, hakim menganggap hal itu tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah membuat citra buruk KPK berikut serangkaian kebohongan dengan memunculkan nama Yulianto. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki keluarga. Atas putusan ini Ari menyatakan akan pikir-pikir.
"Saya berharap tidak ada banding. Apabila perkara ini banding. Ada policy pemberatan dari KPK. Lima tahun itu confirm, bahkan (denda) dinaikkan jadi Rp250 juta. Yang diinginkan KPK sudah tercapai. Kalau KPK tidak banding kami juga dipastikan tidak,” ujar pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, usai persidangan.
Hal yang disayangkan, kata dia, ada satu peran positif dari kliennya yang malah diputarbalikkan. “Dia kn punya peran mencabut tuntutan. Yulianto ini ada dan saya pernah bertemu.
Keberadaan Yulianto, lanjutnya, bukan tugas pihaknya untuk membuktikan. Dan pihaknya tidak menghadirkan Yulianto sebagai saksi karena dikhawatirkan menimbulkan komplikasi baru dalam kasu ini.
(Dede Suryana)