JAKARTA - Suami Nunun Nurbaitie, Adang Daradjatun berjanji akan mentaati hukum seandainya istrinya berhasil dibawa pulang ke Tanah Air.
"Saya bilang, saya akan taati aturan hukum yang berlaku kalau istri saya berhasil diambil, ya silakan saja," ujar Adang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2011).
Adang mengatakan dirinya siap mendampingi istrinya dalam persidangan. Namun yang mengganjal bagi Adang, semua media telah mempojokkan istrinya sebagai pemberi suap kepada para anggota DPR.
"Kalau saya katakan siap mendampingi persidangan, tapi saya merasa tidak adil media mana yang saat ini seolah-olah tidak memposisikan ibu sebagai kunci padahal masih ada pemberi," kata dia.
Penegak hukum, kata dia, seharusnya memeriksa empat orang yang telah diproses dan dijadikan saksi sebagai penerima. Bahkan kata Adang istrinya itu belum terbukti sebagai pemberi cek kepada Ari Malangudo. "Proses empat orang terhukum ibu kan gak perlu hadir dan tidak ada bukti bahwa ibu memberikan cek kepada Ari," imbuhnya.
Sedangkan kata Adang, Ari Malangudo merupakan tokoh yang memberikan cek tersebut kepada empat tokoh saksi. "Tapi kan dia yang memberikan cek kepada empat orang anggota DPR," tuturnya.
Lanjut Adang, hingga saat ini kasus cek pelayat itu belum menyentuh tokoh yang dianggap sebagai pemberi. Bahkan tokoh itu tidak dinaikkan statusnya sebagai tersangka. "Ada juga status orang yang dianggap memberi tidak naik status jadi tersangka. Sementara istri saya tersangka di mana keadilan itu,” tanya dia.
(Muhammad Saifullah )