JAKARTA - Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Agus Condro hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya ini untuk mengurus harta dia yang pernah disita lembaga antirasuah yakni apartemen di Pulau Intan, Jakarta Utara.
"Kan dulu saya nyerahin barang, apartemen. Nanti mau saya tukar dengan duit," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
Mantan Anggota DPR ini tak menjelaskan dalam kasus apa sehingga menyebabkan unit apartemen itu disita oleh penyidik KPK. Namun, dia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai proses hukumnya. Apalagi Agus merupakan mantan terpidana kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom.
"Sudah (selesai), sudah lima tahun," tutur Agus.