Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Agus Condro Pesan bagi Calon Whistle Blower

Ray Jordan , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2011 |13:30 WIB
Vonis Agus Condro Pesan bagi Calon <i>Whistle Blower</i>
A
A
A

JAKARTA - Hukuman penjara 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada whistle blower perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Agus Condro, akan berdampak buruk kepada upaya penegakan hukum.

Vonis ini secara tidak langsung berisi pesan kepada para calon whistle blower, seperti Agus Condro, agar menutup mulutnya rapat-rapat. Sebab mereka juga pada akhirnya akan tetap dihukum.

“Kalau seorang pelapor seperti saya ini tidak dihukum, maka akan banyak aparat penegak hukum yang terjerat hukum nantinya. Karena mungkin orang yang pernah menyuap jaksa, hakim, atau penyidik kemudian lapor karena ia yakin tidak dihukum. Makanya wajar kalau saya dihukum,” ungkap Agus Condro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Pengadilan Tipikor memvonis Agus Condro dengan hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara. Mejelis hakim menilai Agus Condro terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut KPK menuntut Agus Condro dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement