Agus hanya menjelaskan, unit apartemen yang disita di Pulau Intan, Jakarta Utara tersebut bernilai tak terlalu mahal hanya sekira Rp400 juta.
"Ah, paling murah Rp400 jutaan. Cuma itu doang," tukas pria yang divonis satu tahun tiga bulan penjara 15 Juni 2011.
Untuk diketahui, kasus yang dulu menjeratnya ini, Agus Condro mengaku mendapat 10 lembar cek perjalanan senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk meloloskan Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Dia juga mengaku diundang ke pertemuan di Hotel Darmawangsa Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dia diperkenalkan dengan Miranda dan akhirnya memutuskan untuk memilih Miranda dalam fit and proper test di DPR RI.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))