JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidang Antasari Azhar, hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY).
Hakim tersebut, yaitu Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.
Komisioner Komisi Yudisial yang memeriksa adalah Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Para hakim tersebut datang pukul 09.30 WIB, Selasa (21/6/2011), dan langsung memasuki Gedung KY.
Seperti diketahui, Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain.
Dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tangerang, Banten.
Pemeriksaan ketiga orang hakim ini berkaitan dengan laporan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim dalam menyidangkan dan memutus perkara Antasari.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)