Malaysia Tunda Amnesti untuk Pekerja Ilegal

Fajar Nugraha, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2011 20:24 WIB
Tenaga Kerja Indonesia (Foto: Ist)
Share :

KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menunda rencana pemberian amnesti kepada tenaga kerja ilegal. Amnesti ini termasuk yang akan diberikan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI).


Pemerintah Malaysia bermaksud menunda rencana amnesti tersebut guna mencegah adanya pelanggaran dalam program tersebut.

Rencananya pemberian amnesti tersebut akan diberikan pada 11 Juli mendatang. Ini dilakukan untuk mengendalikan meningkatnya populasi dari tenaga kerja ilegal. Pemerintah Malaysia memperkirakan 2 juta warga asing bekerja di Malaysia secara ilegal. 

Seperti dilansir Straitstimes, Kamis (7/7/2011), sebagian besar dari tenaga kerja asing ilegal tersebut diketahui berasal dari Indonesia.

Deputi Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassing mengatakan pemerintah akan mengumpulkan sidik jari dari dua juta pekerja asing legal yang bekerja di Negeri Jiran itu. Langkah itu dimaksudkan untuk mengumpulkan data biometrik dari para pekerja.

Lewat langkah ini, Pemerintah Malaysia dapat mengawasi pemberian amnesti dan memungkinkan perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing untuk melakukan pendaftaran dan pembuktian bahwa mereka adalah tenaga kerja resmi.

(Fajar Nugraha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya