Terdakwa Kerusuhan Ampera Hadapi Vonis

Susi Fatimah, Jurnalis
Senin 11 Juli 2011 09:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini menggelar sidang kasus kerusuhan Ampera dengan agenda pembacaan vonis. Ratusan polisi disiagakan di areal pengadilan.

Pantauan okezone di lokasi, ratusan polisi sudah besiaga di pintu gerbang pengadilan, pintu masuk utama menuju ruang sidang, dan bagian dalam Pengadilan Negeri.

Kondisi lalu lintas di depan pengadilan terpantau cukup padat.

"Antisipasi saja agar kasus yang dulu tidak terulang lagi. Untuk jumlah kekuatan pengamanan keseluruhan 800 personel," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Budi Irawan, Senin (11/7/2011).

Seperti diketahui, enam terdakwa kerusuhan Ampera yakni Samuel Paulus, Johanes Mattew Lulan, Hero Nggili, Norman Anderson dan Viktor Oksinus Wado didakwa melanggar pasal pembunuhan, pengerusakan dan penganiayaan.

Terdakwa yang menggunakan senjata tajam dan senjata api, didakwa melanggar UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Keenamnya juga dijerat UU Darurat No 12/1951 pasal 2 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Juga pasal 338, 170 dan 351 KUHP.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya